Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TU DAN UMUM
Nama Pejabat: ISRARDIN M YUSUF

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  1. Melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
  2. Melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;
  3. Melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;
  4. Menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani oleh pimpinan;
  6. Melaksanakan  kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  7. Melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;
  9. Melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;
  10. Menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa;
  11. Mengelola buku administrasi umum;
  12. Mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan  kekayaan desa;
  13. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
  14. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa