Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TU DAN UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | ISRARDIN M YUSUF |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
- Melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;
- Melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;
- Melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;
- Menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani oleh pimpinan;
- Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
- Melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;
- Melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;
- Menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa;
- Mengelola buku administrasi umum;
- Mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan kekayaan desa;
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
- Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa