Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | MUSTAFA HABIBI |
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;
- Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;
- Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;
- Memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;
- Membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;
- Membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;
- Memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;
- Mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes;
- Mengelola pemakaman desa dan petilasan;
- Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga);
- Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;
- Mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa;
- Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;
- Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
- Mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
- Melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
- Mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan;
- Memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- Mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.