Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: SUMIATI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
  2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
  3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;
  5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
  8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
  9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
  10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa