Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | HIKMATUL HASANAH |
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial;
- Menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
- Mengembangkan seni budaya lokal;
- Memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
- Memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:
- Kelompok tani;
- Kelompok nelayan;
- Kelompok seni budaya; dan
- Kelompok masyarakat lain di Desa.
6. Memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
7. Memfasilitasi dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
8. Memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
9. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
10 Memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
11. Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
12. Mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;
13. Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:
- Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
- Kelompok usaha ekonomi produktif;
- Kelompok perempuan;
- Kelompok tani;
- Kelompok masyarakat miskin;
- Kelompok nelayan;
- Kelompok pengrajin;
- Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
- Kelompok pemuda; dan
- Kelompok lain sesuai kondisi Desa.
14. Menyusun program dan pengumpulan bahan serta menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;
15. Mengumpulkan dan mengolah data kesejahteraan rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;
16. Melakukan pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;
17. Menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;
18.Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat desa;
19. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;
20. Memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:
- Layanan gizi untuk balita;
- Pemeriksaan ibu hamil;
- Pemberian makanan tambahan;
- Penyuluhan kesehatan;
- Gerakan hidup bersih dan sehat;
- Penimbangan bayi; dan
- Gerakan sehat untuk lanjut usia.
21. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.