Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: DEDY HARTONO

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  1. Menghimpun usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;
  2. Menyusun dan merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
  3. Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa ;
  4. Menyiapkan bahan dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);
  6. Menyajikan data pelaksanaan kegiatan Desa;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa;
  8. Menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan  kepada BPD;
  9. Menyiapkan bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  10. Menyusun dan mengentri data profil desa online;
  11. Mengelola data website desa dan sistem aplikasi keuangan desa;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa