Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | H.M. HUSNI TAMRIN |
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
- Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
- Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;
- Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;
- Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;
- Melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa;
- Menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa ;
- Melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pendapatan Asli Desa (PAD);
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;
- Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
- Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
- Menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;
- Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
- Merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;
- Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;
- Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.