Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai H.M. HUSNI TAMRIN
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  1. Mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
  2. Menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
  3. Melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;
  4. Mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;
  5. Melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;
  6. Melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa;
  7. Menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa  atau Keputusan Kepala Desa ;
  8. Melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dan Pendapatan Asli Desa  (PAD);
  9. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;
  10. Melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;
  11. Melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
  12. Menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  13. Memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;
  14. Memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;
  15. Merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;
  16. Menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;
  17. Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa;
  18. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.