Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai A M A N A H
NIP: -

TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa;
  4. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;
  6. Membina kehidupan masyarakat desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan keten
  15. tuan peraturan perundang-undangan; dan
  16. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN DAN HAK KEPALA DESA LABUAPI

  • KEWAJIBAN
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
  9. Mengelola keuangan dan aset desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  • HAK KEPALA DESA
  1. Mengusulkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa kepada BPD;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
  6. Mendapatkan cuti