BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES ) " BERIUK BERKAH " DESA LABUAPI
Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES ) " BERIUK BERKAH " DESA LABUAPI |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDES |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | JLN PERMAS INDAH RT 11 DUSUN LABUAPI UTARA |
A. STRUKTUR ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA "BERIUK BERKAH"
NO. | NAMA | JABATAN |
1. | Amanah | Penasehat |
2. | Muhammad Erpan | Ketua Pengawas |
3. | Muhammad Baihaki | Pengawas |
4. | Muhammad Miftah Farid | Direktur |
5. | Ratna Cahya | Sekretaris |
6. | Nida’ Atun Nisa’ | Bendahara |
- KEPEMILIKAN MODAL
- Penyertaan Modal Awal
Berdasarkan hasil musyawarah tentang jumlah modal BUMDesa BERIUK BERKAH Desa Labuapi, modal awal BUMDesa berjumlah Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah). Penyertaan modal Desa bersumber dari penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan total nilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
- Penyertaan Modal Desa
Penyertaan modal Desa bersumber dari penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan total nilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
- Penyertaan Modal Masyarakat
Sampai saat ini belum ada penyertaan modal masyarakat dalam usaha BUMDes Beriuk Berkah Desa Labuapi.
VISI MISI BUMDESA
- VISI
"Terwujudnya BUMDesa Beriuk Berkah Desa Labuapi sebagai mitra masyarakat untuk menggerakkan perekonomian desa dan mampu mengelola aset ekonomi strategis dan jaringan ekonomi desa untuk meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan"
- MISI
- Menggali dan mengembangkan potensi-potensi perekonomian desa di bidang pertanian dan industri kreatif dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan penciptaan lapangan kerja.
- Menjadi pelopor pembangunan ekonomi desa yang berorientasi pada produktifitas pertanian dan industri kreatif.
- Meningkatkan ketahanan pangan Desa melalui pendampingan dan akses permodalan usaha di bidang pertanian.
- Mengembangkan Industri kreatif melalui kemudahan akses permodalan usaha bagi pelaku industri kreatif.
- Mengembangkan jaringan kemitraan dalam rangka membangun perekonomian desa berdasarkan prinsip-prinsip BUMDes.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
AMANAH MUHAMMAD ERPAN MUHAMMAD BAIHAKI MUHAMMAD MIFTAH FARID RATNA CAHYA NIDA’ ATUN NISA’ | PENASEHAT KETUA PENGAWAS PENGAWAS DIREKTUR SEKRETARIS BENDAHARA | SMA S2 S1 SMA S1 S1 |