BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES ) " BERIUK BERKAH " DESA LABUAPI

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES ) " BERIUK BERKAH " DESA LABUAPI
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JLN PERMAS INDAH RT 11 DUSUN LABUAPI UTARA
Profil BUMDES

A. STRUKTUR ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA "BERIUK BERKAH"

 

NO.

NAMA

JABATAN

1.

Amanah

Penasehat

2.

Muhammad Erpan

Ketua Pengawas

3.

Muhammad Baihaki

Pengawas

4.

Muhammad Miftah Farid

Direktur

5.

Ratna Cahya

Sekretaris

6.

Nida’ Atun Nisa’

Bendahara

 

  1. KEPEMILIKAN MODAL
  1. Penyertaan Modal Awal

Berdasarkan hasil musyawarah tentang jumlah modal BUMDesa BERIUK BERKAH Desa Labuapi, modal awal BUMDesa berjumlah Rp 140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah). Penyertaan modal Desa bersumber dari penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan total nilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

  1. Penyertaan Modal Desa

Penyertaan modal Desa bersumber dari penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dengan total nilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) dan penganggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dengan total nilai Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).

  1. Penyertaan Modal Masyarakat

Sampai saat ini belum ada penyertaan modal masyarakat dalam usaha BUMDes Beriuk Berkah Desa Labuapi.

Visi & Misi BUMDES

VISI MISI BUMDESA

  • VISI

"Terwujudnya BUMDesa Beriuk Berkah Desa Labuapi sebagai mitra masyarakat untuk menggerakkan perekonomian desa dan mampu mengelola aset ekonomi strategis dan jaringan ekonomi desa untuk meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan"

  • MISI
  1. Menggali dan mengembangkan potensi-potensi perekonomian desa di bidang pertanian dan industri kreatif dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan penciptaan lapangan kerja.
  2. Menjadi pelopor pembangunan ekonomi desa yang berorientasi pada produktifitas pertanian dan industri kreatif.
  3. Meningkatkan ketahanan pangan Desa melalui pendampingan dan akses permodalan usaha di bidang pertanian.
  4. Mengembangkan Industri kreatif melalui kemudahan akses permodalan usaha bagi pelaku industri kreatif.
  5. Mengembangkan jaringan kemitraan dalam rangka membangun perekonomian desa berdasarkan prinsip-prinsip BUMDes.

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan

AMANAH

MUHAMMAD ERPAN

MUHAMMAD BAIHAKI

MUHAMMAD MIFTAH FARID

RATNA CAHYA

NIDA’ ATUN NISA’

PENASEHAT

KETUA PENGAWAS

PENGAWAS

DIREKTUR

SEKRETARIS

BENDAHARA

SMA

S2

S1

SMA

S1

S1