Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai HIKMATUL HASANAH
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

  1. Menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat  dan kesejahteraan sosial;
  2. Menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;
  3. Mengembangkan seni budaya lokal;
  4. Memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
  5. Memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:
  •  Kelompok tani;
  • Kelompok nelayan;
  • Kelompok seni budaya; dan
  • Kelompok masyarakat lain di Desa.

6. Memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;

7. Memfasilitasi  dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin,  perempuan, masyarakat adat, dan difabel;

8. Memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;

9. Memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;

10 Memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

11. Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;

12. Mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;

13. Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:

  • Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  • Kelompok usaha ekonomi produktif;
  • Kelompok perempuan;
  • Kelompok tani;
  • Kelompok masyarakat miskin;
  • Kelompok nelayan;
  • Kelompok pengrajin;
  • Kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  • Kelompok pemuda; dan
  • Kelompok lain sesuai kondisi Desa.

14. Menyusun  program  dan pengumpulan  bahan  serta  menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;

15. Mengumpulkan  dan mengolah   data kesejahteraan  rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;

16. Melakukan  pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;

17. Menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;

18.Melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat  desa;

19. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;

20. Memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:

  • Layanan gizi untuk balita;
  • Pemeriksaan ibu hamil;
  • Pemberian makanan tambahan;
  • Penyuluhan kesehatan;
  • Gerakan hidup bersih dan sehat;
  • Penimbangan bayi; dan
  • Gerakan sehat untuk lanjut usia.

21. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.