Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUSTAFA HABIBI
NIP: -

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  1. Melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;
  2. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;
  3. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;
  4. Memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;
  5. Membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;
  6. Membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;
  7. Memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;
  8. Mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes;
  9. Mengelola pemakaman desa dan petilasan;
  10. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi  lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga);
  11. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;
  12. Mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa;
  13. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;
  14. Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
  15. Mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;
  16. Melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;
  17. Mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan;
  18. Memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
  19. Mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal;
  20. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.