Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUHAMMAD JUAINI
NIP: -

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Menyusun rencana kerja sekretariat;
  2. Menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
  3. Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
  4. Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Desa;
  5. Mengelola administrasi produk hukum desa;
  6. Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
  7. Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa;
  8. Menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
  9. Mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  11. Melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;
  12. Melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
  13. Melakukan penataan administrasi aparatur desa;
  14. Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;
  15. Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan Menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;
  16. Melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
  17. Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;
  18. Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
  19. Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
  20. Membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;
  21. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa;
  22. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa; dan
  23. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa