Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai MUHAMMAD JUAINI |
NIP | : | - |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
- Menyusun rencana kerja sekretariat;
- Menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
- Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
- Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Desa;
- Mengelola administrasi produk hukum desa;
- Mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;
- Mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa;
- Menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;
- Melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;
- Melakukan penataan administrasi aparatur desa;
- Mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;
- Melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan Menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;
- Melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;
- Memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;
- Melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
- Menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;
- Membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa;
- Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa