BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES ) " BERIUK BERKAH " DESA LABUAPI MULAI BERBENAH

  • Sep 08, 2022
  • Admin Desa Labuapi

Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Setalah melalui beberapa tahap penjaringan Pengurus BUMDes Labuapi Periode 2022 - 2027, mulai dari pendaftaran calon pengurus BUMDes Labuapi, dilanjutkan dengan tes tulis dan wawancara yang telah dilaksanakan pada 8 Juli 2022. Kemudian pada 18 Juli 2022 dilaksanakan Musyawarah Desa sekaligus penetapan pengurus BUMDes Labuapi periode 2022 - 2027 yang bertempat di aula kantor desa Labuapi dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Labuapi beserta perangkatnya, BPD, Bapak Penghulu Desa Labuapi, Ketua Dusun dan Ketua RT yang ada di Desa Labuapi.

Hasil Musyawarah Desa menetapkan nama BUMDes Desa Labuapi adalah "BUMDes Beriuk Berkah", dengan struktur kepengurusan sebagai berikut:
1. Amanah (Penasehat)
2. Muhammad Erpan (Ketua Pengawas)
3. Muhammad Baihaki (Pengawas)
4. H. Muhammad Miftah Farid (Direktur)
5. Ratna Cahya (Sekretaris)
6. Nida' Atun Nisa' (Bendahara)

Setelah diadakannya Musyawarah dan penetapan kepengurusan BUMDes yang baru, maka selanjutnya diadakan serah terima Jabatan dari Perangkat Desa ke Pengurusan BUMDes Baru Periode 2022 - 2027 yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pukul 14.00 WITA. Acara tersebut di hadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, BPD dan Pengurus BUMDes yang baru. Acara dilanjutkan dengan penandatangan penyerahan Aset BUMDes dari Perangkat Desa kepada Pengurus BUMDes yang baru. Semoga dengan adanya penyegaran kepengurusan ini BUMDes Beriuk Berkah Desa Labuapi bisa lebih baik dari sebelumnya. (Nida)